Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Banyorang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam ketentuan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Pegawai di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Banyorang. Perubahan yang diatur antara lain perubahan Pasal 7 dan penambahan Bab XIIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Banyorang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
07 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2024
Tanggal Berlaku
07 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Banyorang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan