Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi penyelenggaraan perlindungan masyarakat, tugas, hak, dan kewajiban, peralatan operasional dan prasarana kerja, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat