Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi penyelenggaraan perlindungan masyarakat, tugas, hak, dan kewajiban, peralatan operasional dan prasarana kerja, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2024
Tanggal Berlaku
09 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan