Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pihak lainnya dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan penetapan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas lingkup pemerintah daerah. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi jenis, pelaksanaan, biaya, pembatasan, pertanggungjawaban, dan pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat