Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pihak lainnya dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan penetapan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas lingkup pemerintah daerah. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi jenis, pelaksanaan, biaya, pembatasan, pertanggungjawaban, dan pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinasi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan