Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Bantaeng-Pajukukang-Gantarang Keke dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup yang diatur dalam ketentuan ini yaitu tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat