Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2024

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bantaeng-Pajukukang-Gantarang Keke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Bantaeng-Pajukukang-Gantarang Keke dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup yang diatur dalam ketentuan ini yaitu tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan kelembagaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bantaeng-Pajukukang-Gantarang Keke
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan