Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 74 Tahun 2023

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud Pasal 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 Pasal 4 : Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana Pasal 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf a Pasal 6 : Anggaran pajak hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Pasal 7 : Anggaran pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Pasal 8 : Anggaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Pasal 9 Anggaran pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) Pasal 10 : Anggaran pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) Pasal 11 : Anggaran pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) Pasal 12 : Anggaran pajak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) Pasal 13 : Anggaran pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) Pasal 14 : Anggaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) Pasal 15 : Anggaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pasal 16 : Anggaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 17 : Anggaran retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Pasal 18 : Anggaran retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Pasal 19 : Anggaran retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c Pasal 20 : Anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah Pasal 21 : Anggaran bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah Pasal 22 : Anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Pasal 23 : Anggaran hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan Pasal 24 : Anggaran jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3 Pasal 25 : Anggaran penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah Pasal 26 : Anggaran pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Pasal 27 : Anggaran pendapatan dari pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 6 Pasal 28 : Anggaran pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7 Pasal 29 : Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pasal 30 : Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Pasal 31 : Anggaran dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Pasal 32 : Anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Pasal 33 : Anggaran pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Pasal 34 : Anggaran pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Pasal 35 : Anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Pasal 36 : Anggaran pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) Pasal 37 : Anggaran pendapatan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 : Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Pasal 39 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Pasal 40 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) Pasal 41 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) Pasal 42 : Anggaran belanja tambahan penghasilan ASN Pasal 43 : Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Pasal 44 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD Pasal 45 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH Pasal 46 : Anggaran belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD Pasal 47 : Anggaran belanja pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (8) Pasal 48 : Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (3) Pasal 49 : Anggaran belanja barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) Pasal 50 : Anggaran belanja jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3) Pasal 51 : Anggaran belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (4) Pasal 52 : Anggaran belanja perjalanan dinas Pasal 53 : Anggaran belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak Pasal 54 : Anggaran belanja barang dan jasa BOS Pasal 55 : Anggaran belanja barang dan jasa BLUD Pasal 56 : Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (4) Pasal 57 : Anggaran belanja hibah kepada pemerintah Pasal 58 : Anggaran belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi Pasal 59 : Anggaran belanja hibah dana BOS Pasal 60 : Anggaran belanja hibah bantuan keuangan Pasal 61 : Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (5) Pasal 62 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada individu Pasal 63 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga Pasal 64 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Pasal 65 : Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2) Pasal 66 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin Pasal 67 ; Anggaran belanja modal alat besar Pasal 68 : Anggaran belanja modal alat angkutan Pasal 69 : Anggaran belanja modal alat bengkel dan alat ukur Pasal 70 ; Anggaran belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (50 Pasal 71 : Anggaran belanja modal alat kantor dan rumah tangga Pasal 72 : Anggaran belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar Pasal 73 : Anggaran belanja modal alat kedokteran dan kesehatan Pasal 74 : Anggaran belanja modal alat laboratorium Pasal 75 : Anggaran belanja modal komputer Pasal 76 : Anggaran belanja modal alat eksplorasi Pasal 77 : Anggaran belanja modal alat keselamatan kerja Pasal 78 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOS Pasal 79 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOSP Pasal 80 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BLUD Pasal 81 : Anggaran belanja modal gedung dan bangunan Pasal 82 : Anggaran belanja modal bangunan gedung Pasal 83 : Anggaran belanja modal tugu titik kontrol/pasti Pasal 84 : Anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana Pasal 85 : Anggaran belanja modal jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 : Anggaran belanja modal bangunan air Pasal 87 : Anggaran belanja modal instalasi Pasal 88 : Anggaran belanja modal instalasi air bersih/air baku Pasal 89 : Anggaran belanja modal instalasi pengolahan sampah Pasal 90 : Anggaran belanja modal jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 Pasal 91 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya Pasal 92 : Anggaran belanja modal bahan perpustakaan Pasal 93 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOS Pasal 94 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOSP Pasal 95 : Anggaran belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (2) Pasal 96 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) Pasal 97 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Pasal 98 : Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) Pasal 99 : Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) Pasal 100 : Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 Pasal 101 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) Pasal 102 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) Pasal 103 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah Pasal 104 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 105 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 104 Pasal 106 : Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan Pasal 107 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 74 Tahun 2023 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 74
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan