Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud Pasal 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 Pasal 4 : Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana Pasal 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf a Pasal 6 : Anggaran pajak hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Pasal 7 : Anggaran pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Pasal 8 : Anggaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Pasal 9 Anggaran pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) Pasal 10 : Anggaran pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) Pasal 11 : Anggaran pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) Pasal 12 : Anggaran pajak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) Pasal 13 : Anggaran pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) Pasal 14 : Anggaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) Pasal 15 : Anggaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pasal 16 : Anggaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 17 : Anggaran retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Pasal 18 : Anggaran retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Pasal 19 : Anggaran retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c Pasal 20 : Anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah Pasal 21 : Anggaran bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah Pasal 22 : Anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Pasal 23 : Anggaran hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan Pasal 24 : Anggaran jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3 Pasal 25 : Anggaran penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah Pasal 26 : Anggaran pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Pasal 27 : Anggaran pendapatan dari pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 6 Pasal 28 : Anggaran pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7 Pasal 29 : Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pasal 30 : Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Pasal 31 : Anggaran dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Pasal 32 : Anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Pasal 33 : Anggaran pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Pasal 34 : Anggaran pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Pasal 35 : Anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Pasal 36 : Anggaran pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) Pasal 37 : Anggaran pendapatan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 : Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Pasal 39 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Pasal 40 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) Pasal 41 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) Pasal 42 : Anggaran belanja tambahan penghasilan ASN Pasal 43 : Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Pasal 44 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD Pasal 45 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH Pasal 46 : Anggaran belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD Pasal 47 : Anggaran belanja pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (8) Pasal 48 : Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (3) Pasal 49 : Anggaran belanja barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) Pasal 50 : Anggaran belanja jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3) Pasal 51 : Anggaran belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (4) Pasal 52 : Anggaran belanja perjalanan dinas Pasal 53 : Anggaran belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak Pasal 54 : Anggaran belanja barang dan jasa BOS Pasal 55 : Anggaran belanja barang dan jasa BLUD Pasal 56 : Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (4) Pasal 57 : Anggaran belanja hibah kepada pemerintah Pasal 58 : Anggaran belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi Pasal 59 : Anggaran belanja hibah dana BOS Pasal 60 : Anggaran belanja hibah bantuan keuangan Pasal 61 : Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (5) Pasal 62 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada individu Pasal 63 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga Pasal 64 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Pasal 65 : Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2) Pasal 66 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin Pasal 67 ; Anggaran belanja modal alat besar Pasal 68 : Anggaran belanja modal alat angkutan Pasal 69 : Anggaran belanja modal alat bengkel dan alat ukur Pasal 70 ; Anggaran belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (50 Pasal 71 : Anggaran belanja modal alat kantor dan rumah tangga Pasal 72 : Anggaran belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar Pasal 73 : Anggaran belanja modal alat kedokteran dan kesehatan Pasal 74 : Anggaran belanja modal alat laboratorium Pasal 75 : Anggaran belanja modal komputer Pasal 76 : Anggaran belanja modal alat eksplorasi Pasal 77 : Anggaran belanja modal alat keselamatan kerja Pasal 78 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOS Pasal 79 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOSP Pasal 80 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BLUD Pasal 81 : Anggaran belanja modal gedung dan bangunan Pasal 82 : Anggaran belanja modal bangunan gedung Pasal 83 : Anggaran belanja modal tugu titik kontrol/pasti Pasal 84 : Anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana Pasal 85 : Anggaran belanja modal jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 : Anggaran belanja modal bangunan air Pasal 87 : Anggaran belanja modal instalasi Pasal 88 : Anggaran belanja modal instalasi air bersih/air baku Pasal 89 : Anggaran belanja modal instalasi pengolahan sampah Pasal 90 : Anggaran belanja modal jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 Pasal 91 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya Pasal 92 : Anggaran belanja modal bahan perpustakaan Pasal 93 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOS Pasal 94 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOSP Pasal 95 : Anggaran belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (2) Pasal 96 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) Pasal 97 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Pasal 98 : Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) Pasal 99 : Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) Pasal 100 : Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 Pasal 101 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) Pasal 102 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) Pasal 103 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah Pasal 104 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 105 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 104 Pasal 106 : Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan Pasal 107 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat