Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Perda No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, terbentuk badan baru yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Perbup No.14 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perbup No.53 Tahun 2011.
Dana Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara yang dioptimalkan pemanfaatannya disimpan dalam bentuk Deposito dan atau bentuk lainya pada Bank Umum atau Bank Pemerintah yang ditunjuk. Bunga/Jasa hasil yang telah disepakati dengan Bank yang bersangkutan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara dalam bentuk Giro yang selanjutnya diadministrasikan sebagai penerimaan lain-lain. Pengelolaan Deposito dan atau bentuk lainnya dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penyimpanan Dana dalam bentuk Deposito dan atau bentuk lainya disampaikan kepada Dewan untuk diketahui. Besaran nominal Dana Kas Umum Daerah yang dimanfaatkan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Pada saat Dana Kas Umum Daerah jatuh tempo dan atau diperlukan, maka diberikan kewenangan kepada BUD untuk menatausahakan manajemen kas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban Dana Deposito dan atau bentuk lainya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1), secara teknis dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Desa Mandiri sebagai salah satu kebijakan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015, dipandang perlu menyusun mekanisme pelaksanaan program Desa Mandiri; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP NO.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahu 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.66 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Maksud pelaksanaan program Desa Mandiri adalah : a. meningkatkan keswadayaan masyarakat serta memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk berkembang sesuai karakteristik lokal desa yang bersangkutan; b. meningkatkan proses percepatan pembangunan di perdesaan; dan c. Desa mandiri dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD terkait. Program Desa Mandiri bertujuan mengarahkan seluruh program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan SKPD ke Desa/Kelurahan sebagai tujuan dan sasaran serta indikator pembangunan. Prinsip kebijakan program Desa Mandiri adalah : a. pemberdayaan masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan; b. pemerataan program dan kegiatan pembangunan ke seluruh Desa/Kelurahan; dan c. memberikan arah kepada SKPD untuk percepatan terwujudnya Desa Mandiri. Sasaran Program Desa Mandiri meliputi : a. meningkatnya kualitas SDM; b. meningkatnya ketahanan/kemandirian pangan; c. meningkatnya kapabilitas pemerintahan dan aparatur Desa/Kelurahan; d. meningkatnya daya beli/daya saing Desa/Kelurahan; dan e. meningkatnya ketersediaan infrastruktur. Koordinasi dan fasilitasi perencanaan program dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bersama-sama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Koordinasi monitoring, evaluasi dan pengendalian program dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012.
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 201 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9, 10, 11 dan 12 tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit Umum Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan; untuk maksud tersebut dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.22 Tahun 2011.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012 yaitu perubahan pada lampirannya dengan perubahan sebagai berikut : a. Penghapusan beberapa SKPD beserta anggarannya, yaitu : 1) Kantor Kebersihan dan Pertamanan;
2) Dinas Pekerjaan Umum; 3) Dinas Perkebunan; 4) Dinas Kehutanan; 5) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 6) Kantor Penanggulangan Kebakaran;
7) Kantor Pengelola Aset Daerah; dan 8) Kantor Pengelola Pasar. b. Penambahan beberapa SKPD beserta anggarannya, yaitu: 1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat; 2) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 3) Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; 5) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air; dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan. c. Pengurangan anggaran pada Sekretariat Daerah; d. Penambahan anggaran pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan e. Perubahan alokasi anggaran belanja barang dan jasa yang dipihak ketigakan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kelurahan Muara Jawa Ulu dan Kelurahan Dondang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahu 2006
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan (4) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; mengingat penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 masih dalam proses dan pembahasan, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib atas beban Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.22 Tahun 2011.
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan roda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan dana pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengeluaran Kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk diterbitkan Surat Pencairan Dana. Untuk melakukan pembayaran dalam rangka merealisasikan pengeluaran kas, terlebih dahulu ditunjuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan serta Pejabat Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Klasifikasi pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah dibagi dalam 5 (lima) golongan, terdiri dari : a. non niaga adalah kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri akan tetapi pemakaian air lebih 100 M3, diameter bor kurang dari 5 cm dan atau kapasitas air < 1lt/dt; b. niaga kecil adalah suatu usaha dengan modal < 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; c. niaga besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/ biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; d. industri kecil adalah sesuatu usaha dengan modal < 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kotraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis; e. industri besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Pendataan pengambilan air tanah dilaksanakan oleh dinas teknis. Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai dengan tanda terima pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25);
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahu 1997; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU N o.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Subyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengeksploitasi atau mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi mineral Bukan Logam dan Batuan yang diwajibkan untuk membayar pajak terutang. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain. Pencatatan data atau volume Mineral Bukan Logam dan Batuan dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam formulir SPTP. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran pajak dilakukan pada waktu dan tempat pembayaran yang telah ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Bupati dan pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan, yang disusun dari rekapitulasi penerimaan harian, ditetapkan jumlah pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan. Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004 .
Peraturan yang Akan Diatur: Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; Tata Cara Pembayaran Pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Perda No.7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara; Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara harus dikelola secara profesional dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2010 Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Kepmenagri No.50 Tahun 1999; Kepmenagri No. 43 Tahun 2000; Perda No.14 Tahun 2003; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2011.
Perusda Tunggang Parangan diselenggarakan atas dasar asas Ekonomi Perusahaan dalam kesatuan sistem Pembinaan Ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin kelangsungan Demokrasi Ekonomi yang berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah. (2) Perusda Tunggang Parangan dipimpin oleh Dewan Direksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Perusda Tunggang Parangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dibidang Industri, Perdagangan, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Konstruksi, Peternakan, Jaringan dan Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial dan ekonomi. Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang, di antaranya dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris merangkap Anggota. Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengawasi kegiatan Dewan Direksi; b. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusda Tunggang Parangan; e. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain; f. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi Perusda Tunggang Parangan; g. memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusda Tunggang Parangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas; h. melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Enam bulan sebelum masa jabatan Dewan Direksi berakhir, Badan Pengawas meneliti dan menilai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban Dewan Direksi untuk disampaikan kepada Bupati. Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusda Tunggang Parangan memperoleh penghasilan dan hak cuti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Kedudukan hukum pegawai, gaji, pensiun, Dewan Direksi dan pegawai Perusda Tunggang Parangan diatur melalui Peraturan Bupati dengan memperhatikan ketentuan pokok-pokok kepegawaian dan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku dan tunjangan lain yang diatur oleh Dewan Direksi dengan pertimbangan Badan Pengawas dan persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan infrastruktur skala kecil di Kecamatan dan Kelurahan; dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur skala kecil di wilayah Kecamatan dan Kelurahan maka perlu adanya pelimpahan kewenangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.8 Tahun 2002; UU No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Maksud pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah adalah :
a. untuk memberikan batasan yang tegas dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan; dan b. agar dapat menampung usulan perencanaan pembangunan dari Kecamatan dan Kelurahan yang tidak terakomodir di SKPD tingkat Kabupaten. Tujuan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur skala kecil yang diarahkan untuk di wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan. Lurah adalah perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan yang berkedudukan sebagai kepala SKPD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Pembangunan infrastruktur skala kecil yang dilaksanakan oleh Camat adalah merupakan kegiatan yang diusulkan/dibutuhkan oleh Kecamatan yang bersangkutan dan ruang lingkup kegiatan skala Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 Pasal 61 pada ayat (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
UPT Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana teknis Badan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. UPT Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan induknya melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Badan yang bersangkutan secara berjenjang. UPT Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana teknis Badan dan/atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan induknya. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 201 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; untuk maksud tersebut dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada SKPD, BUD dapat memberikan Uang Persediaan satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) berdasarkan perhitungan jumlah belanja langsung dikurangi belanja modal dan belanja barang dan jasa yang dipihak ketigakan dikali 1/12 (seperdua belas) sebagaimana terlampir. Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) dapat dipergunakan untuk pembelian barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Uang Persediaan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pembayaran honorarium, insentif, perjalanan dinas, dan pembayarannya sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat