Subyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengeksploitasi atau mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi mineral Bukan Logam dan Batuan yang diwajibkan untuk membayar pajak terutang. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain. Pencatatan data atau volume Mineral Bukan Logam dan Batuan dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam formulir SPTP. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran pajak dilakukan pada waktu dan tempat pembayaran yang telah ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Bupati dan pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan, yang disusun dari rekapitulasi penerimaan harian, ditetapkan jumlah pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan. Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat