Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012 yaitu perubahan pada lampirannya dengan perubahan sebagai berikut : a. Penghapusan beberapa SKPD beserta anggarannya, yaitu : 1) Kantor Kebersihan dan Pertamanan; 2) Dinas Pekerjaan Umum; 3) Dinas Perkebunan; 4) Dinas Kehutanan; 5) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 6) Kantor Penanggulangan Kebakaran; 7) Kantor Pengelola Aset Daerah; dan 8) Kantor Pengelola Pasar. b. Penambahan beberapa SKPD beserta anggarannya, yaitu: 1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat; 2) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 3) Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; 5) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air; dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan. c. Pengurangan anggaran pada Sekretariat Daerah; d. Penambahan anggaran pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan e. Perubahan alokasi anggaran belanja barang dan jasa yang dipihak ketigakan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kelurahan Muara Jawa Ulu dan Kelurahan Dondang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat