Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2012

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Klasifikasi pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah dibagi dalam 5 (lima) golongan, terdiri dari : a. non niaga adalah kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri akan tetapi pemakaian air lebih 100 M3, diameter bor kurang dari 5 cm dan atau kapasitas air < 1lt/dt; b. niaga kecil adalah suatu usaha dengan modal < 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; c. niaga besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/ biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; d. industri kecil adalah sesuatu usaha dengan modal < 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kotraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis; e. industri besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Pendataan pengambilan air tanah dilaksanakan oleh dinas teknis. Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai dengan tanda terima pendaftaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2012
Tanggal Berlaku
06 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan