Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2012

Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan roda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan dana pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengeluaran Kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk diterbitkan Surat Pencairan Dana. Untuk melakukan pembayaran dalam rangka merealisasikan pengeluaran kas, terlebih dahulu ditunjuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan serta Pejabat Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
02 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2012
Tanggal Berlaku
02 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan