Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan roda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan dana pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengeluaran Kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk diterbitkan Surat Pencairan Dana. Untuk melakukan pembayaran dalam rangka merealisasikan pengeluaran kas, terlebih dahulu ditunjuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan serta Pejabat Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat