Dana Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara yang dioptimalkan pemanfaatannya disimpan dalam bentuk Deposito dan atau bentuk lainya pada Bank Umum atau Bank Pemerintah yang ditunjuk. Bunga/Jasa hasil yang telah disepakati dengan Bank yang bersangkutan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara dalam bentuk Giro yang selanjutnya diadministrasikan sebagai penerimaan lain-lain. Pengelolaan Deposito dan atau bentuk lainnya dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penyimpanan Dana dalam bentuk Deposito dan atau bentuk lainya disampaikan kepada Dewan untuk diketahui. Besaran nominal Dana Kas Umum Daerah yang dimanfaatkan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Pada saat Dana Kas Umum Daerah jatuh tempo dan atau diperlukan, maka diberikan kewenangan kepada BUD untuk menatausahakan manajemen kas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban Dana Deposito dan atau bentuk lainya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1), secara teknis dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat