Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara yang dioptimalkan pemanfaatannya disimpan dalam bentuk Deposito dan atau bentuk lainya pada Bank Umum atau Bank Pemerintah yang ditunjuk. Bunga/Jasa hasil yang telah disepakati dengan Bank yang bersangkutan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara dalam bentuk Giro yang selanjutnya diadministrasikan sebagai penerimaan lain-lain. Pengelolaan Deposito dan atau bentuk lainnya dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penyimpanan Dana dalam bentuk Deposito dan atau bentuk lainya disampaikan kepada Dewan untuk diketahui. Besaran nominal Dana Kas Umum Daerah yang dimanfaatkan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara. Pada saat Dana Kas Umum Daerah jatuh tempo dan atau diperlukan, maka diberikan kewenangan kepada BUD untuk menatausahakan manajemen kas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban Dana Deposito dan atau bentuk lainya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1), secara teknis dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Umum Daerah Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
06 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan