Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusda Tunggang Parangan diselenggarakan atas dasar asas Ekonomi Perusahaan dalam kesatuan sistem Pembinaan Ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin kelangsungan Demokrasi Ekonomi yang berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah. (2) Perusda Tunggang Parangan dipimpin oleh Dewan Direksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Perusda Tunggang Parangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dibidang Industri, Perdagangan, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Konstruksi, Peternakan, Jaringan dan Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial dan ekonomi. Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang, di antaranya dipilih menjadi Ketua dan Sekretaris merangkap Anggota. Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengawasi kegiatan Dewan Direksi; b. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang diajukan oleh Dewan Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusda Tunggang Parangan; e. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain; f. memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan Perhitungan Laba / Rugi Perusda Tunggang Parangan; g. memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusda Tunggang Parangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas; h. melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Enam bulan sebelum masa jabatan Dewan Direksi berakhir, Badan Pengawas meneliti dan menilai hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban Dewan Direksi untuk disampaikan kepada Bupati. Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusda Tunggang Parangan memperoleh penghasilan dan hak cuti.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Laksana Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2012
Tanggal Berlaku
07 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.18
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan