Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2012

Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pelaksanaan program Desa Mandiri adalah : a. meningkatkan keswadayaan masyarakat serta memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk berkembang sesuai karakteristik lokal desa yang bersangkutan; b. meningkatkan proses percepatan pembangunan di perdesaan; dan c. Desa mandiri dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD terkait. Program Desa Mandiri bertujuan mengarahkan seluruh program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan SKPD ke Desa/Kelurahan sebagai tujuan dan sasaran serta indikator pembangunan. Prinsip kebijakan program Desa Mandiri adalah : a. pemberdayaan masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan; b. pemerataan program dan kegiatan pembangunan ke seluruh Desa/Kelurahan; dan c. memberikan arah kepada SKPD untuk percepatan terwujudnya Desa Mandiri. Sasaran Program Desa Mandiri meliputi : a. meningkatnya kualitas SDM; b. meningkatnya ketahanan/kemandirian pangan; c. meningkatnya kapabilitas pemerintahan dan aparatur Desa/Kelurahan; d. meningkatnya daya beli/daya saing Desa/Kelurahan; dan e. meningkatnya ketersediaan infrastruktur. Koordinasi dan fasilitasi perencanaan program dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bersama-sama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Koordinasi monitoring, evaluasi dan pengendalian program dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2012
Tanggal Berlaku
07 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.31
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan