Maksud pelaksanaan program Desa Mandiri adalah : a. meningkatkan keswadayaan masyarakat serta memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk berkembang sesuai karakteristik lokal desa yang bersangkutan; b. meningkatkan proses percepatan pembangunan di perdesaan; dan c. Desa mandiri dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD terkait. Program Desa Mandiri bertujuan mengarahkan seluruh program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan SKPD ke Desa/Kelurahan sebagai tujuan dan sasaran serta indikator pembangunan. Prinsip kebijakan program Desa Mandiri adalah : a. pemberdayaan masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan; b. pemerataan program dan kegiatan pembangunan ke seluruh Desa/Kelurahan; dan c. memberikan arah kepada SKPD untuk percepatan terwujudnya Desa Mandiri. Sasaran Program Desa Mandiri meliputi : a. meningkatnya kualitas SDM; b. meningkatnya ketahanan/kemandirian pangan; c. meningkatnya kapabilitas pemerintahan dan aparatur Desa/Kelurahan; d. meningkatnya daya beli/daya saing Desa/Kelurahan; dan e. meningkatnya ketersediaan infrastruktur. Koordinasi dan fasilitasi perencanaan program dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bersama-sama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Koordinasi monitoring, evaluasi dan pengendalian program dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat