Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2012

Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah adalah : a. untuk memberikan batasan yang tegas dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan; dan b. agar dapat menampung usulan perencanaan pembangunan dari Kecamatan dan Kelurahan yang tidak terakomodir di SKPD tingkat Kabupaten. Tujuan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dan Lurah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur skala kecil yang diarahkan untuk di wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan. Lurah adalah perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan yang berkedudukan sebagai kepala SKPD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Pembangunan infrastruktur skala kecil yang dilaksanakan oleh Camat adalah merupakan kegiatan yang diusulkan/dibutuhkan oleh Kecamatan yang bersangkutan dan ruang lingkup kegiatan skala Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
02 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2012
Tanggal Berlaku
03 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.17
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan