SEKRETARIAT Dewan perwakilan rakyat daerah-TATA KERJA-FUNGSI-TUGAS-SUSUNAN ORGANISASI-kedudukan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.104 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.47 Tahun 2016
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktivitas usaha pembudidayaan ikan, pendapatan petani ikan, dan devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Dan dengan adanya pelaksanaan perogram perikanan budiday, perlu adanya pembentukan ketentuan tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan yang ditetapkan dengan dalam suatu Peraturan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 2005; UU No.258 Tahun 2005; UU No.31 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP NO.8 Tahun 2000; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kertanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan di Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, intensifikasi pembudidayaan ikan, perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan, peserta, lokasi dan pola usaha, sasaran intensifikasi, komoditas dan teknologi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam yang paling banyak di bumi dan paling dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara diserta dengan meningkatnya pula pembuangan air limbah pada air ataupun sumber air. Atas hal tersebut perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah yang diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahunh 1983; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.40 Tahun 2003; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai No.11 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tugas dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek perizinan, kewenangan pemberian izin, kewajiban memiliki izin ,ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pemabayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
Yang tidak berlaku : Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Videotron
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki perangkat videotron yang dapat dimanfaatkan sebagai media informasi layanan publik, pengelolaan videotron memerlukan biaya operasional guna merawat, mengoperasikan dan mengatur konten sehingga dapat bekerja dengan optimal; videotron yang ada tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan menjual spot informasi atau iklan kepada pihak swasta; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Videotron.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011
Videotron adalah suatu bentuk promosi iklan luar ruang yang menggunakan tampilan elektronik dengan gambar bergerak yang bersumber dari video. Pengaturan pengelolaan videotron bertujuan untuk : a.memberikan kepastian hukum; b. menjaga norma, keindahan dan kelestarian lingkungan; c.optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan videotron dapat disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan Pemerintah Daerah. Pihak ketiga berhak mendapat: a.kepastian hukum, hak dan perlindungan; b.keterbukaan informasi mengenai pengelolaan videotron; c. pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan prosedur yang sederhana; dan d. fasilitas dan/atau kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
Peraturan yang akan diatur: Non UKM adalah sekumpulan usaha sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan narna dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dan bentuk usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (21); Pemanfaatan hak dan waktu tayang diatur sebagai berikut: a.30% (tiga puluh persen) waktu tayang untuk Pemerintah Daerah dipergunakan untuk penayangan spot informasi dan reklame layanan publik; dan b. 70% (tujuh puluh persen) spot tayangan reklame dikelola oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2); Prosentasi bagi hasil diatur sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak Pemerintah Daerah; dan b. 65% (enam puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama dengan Pengelola Videotron dan Pemerintah Daerah melalui BPMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Peternakan Serta Izin Perluasan Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu diambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kukar No.4 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) tentang Izin Usaha Peternakan yang menyebutkan Tata cara mendapatkan Surat Izin Prinsip/Persetujuan Prinsip Peternakan, Izin Usaha Peternakan dan Izin Perluasan Peternakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Peternakan serta Izn Perluasan Peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 tahun 2012; Kepmentan No.404/KP/OT.210/6/2002; Perda Kukar No.4 Tahun 2015; Perbup Kukar No.52 Tahun 2015; Perbup Kukar No.40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perizinan Usaha Peternakan, Persyaratan Izin Usaha Peternakan, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Peternakan, Pencabutan Izin Usaha Peternakan, dan Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2019
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.121; TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No.27 Tahun 2014 Pasal 105 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam Permendagri No.19 Tahun 2016 Pasal 511 ayat (1) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang meliputi: pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan pengawasan, dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi. Dimana barang milik daerah meliputi: barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
215 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu diganti agar lebih komprehensif, terintegritas dan menjamin kepastian hukum
UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP 40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Keppres No.5 Tahun 1983; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Perda No.4 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 diubah
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012 Pasal 57 ayat (3) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengamanahkan untuk membentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.42 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.11/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.17/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.18/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pemberdayaan Koperasi. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Tujuan, Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan, Bentuk-Bentuk Pemberdayaan
Kriteria Penerima Program Pemberdayaan, Tata Cara Pemberdayaan, Dewan Koperasi Indonesia Daerah, Strategi Pemberdayaan, Pemeriksaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan bermotor dilakukan untuk mewujudkan terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan khususnya dari polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor; pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pelayanan umum yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa di jalan; dalam rangka menjamin kepastian hukum perlu disusun Perda sebagai dasar Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; UU No.55 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; Permen HUB No. PM 133; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016.
Penyelenggaraan PKB dimaksudkan untuk: a. memberikan jaminan keselamatan secara teknik terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; b. mewujudkan kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan; dan c. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Penyelenggaraan PKB bertujuan: a. meningkatkan efisiensi biaya transportasi mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan; b. mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan bermotor; dan c. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKB. Mobil Penumpang umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan Uji Berkala terkecuali: Kendaraan Bermotor Milik TNI/POLRI, Kendaraan baru sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan dengan dibuktikan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor dan bukti lulus uji berkala sebelumnya diserahkan kembali ke dinas. Pelaksanaan Pelayanan PKB dilaksanakan oleh UPT PKB. Pemeriksaan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya. Pengujian persyaratan laik jalan meliputi: a. emisi gas buang termasuk ketebalan asap gas buang; b. tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot; c. kemampuan rem utama; d. kemampuan rem parkir; e. kincup roda depan; f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; g. akurasi alat penunjuk kecepatan; h. kedalaman alur ban; dan i. daya tembus cahaya pada kaca. Kendaraan bermotor dinyatakan lulus uji berkala, apabila memenuhi: a. persyaratan administrasi; b. persyaratan teknis kendaraan bermotor; dan c. ambang batas laik jalan kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2023
dinas - pemadam kebakaran - penyelamatan - Kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - Tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2023/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 3 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Jabatan; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat