Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2017

Izin Membuka Tanah Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Subyek dan Obyek; 3. Prosedur dan Tata Cara Memperoleh IMTN; 4. Kewenangan Pemberian IMTN; 5. Penolakan Permohonan Memperoleh IMTN; 6. Masa Berlaku dan Perpanjangan IMTN; 7. Hak dan Kewajiban; 8. Mutasi Tanah; 9. Penyelesaian Sengketa; 10. Pelaporan dan Pembuatan Risalah; 11. Sanksi; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2017 tentang Izin Membuka Tanah Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
LD 2017/90
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan