1. Ketentuan Umum; 2. Subyek dan Obyek; 3. Prosedur dan Tata Cara Memperoleh IMTN; 4. Kewenangan Pemberian IMTN; 5. Penolakan Permohonan Memperoleh IMTN; 6. Masa Berlaku dan Perpanjangan IMTN; 7. Hak dan Kewajiban; 8. Mutasi Tanah; 9. Penyelesaian Sengketa; 10. Pelaporan dan Pembuatan Risalah; 11. Sanksi; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat