Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum retribusi jasa umum, jenis Retribusi Jasa Umum meliputi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu juga diatur pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup atas retribusi jasa umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat