Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengarusutamaan gender (PUG); ruang lingkup PUG; wewenang Pemerintah Daerah; mekanisme PUG; kerjasama; peran serta masyarakat; pembinaan; pembiayaan; saknsi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup terkait PUG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat