Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); ruang lingkup Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 meliputi: penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan limbah B3; perizinan; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu juga diatur tentang ganti kerugian, penyidikan, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat