Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan investasi pemerintah daerah, ruang lingkup Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah meliputi bentuk investasi; sumber investasi; perencanaan investasi; pelaksanaan investasi; divestasi; penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah; dan pengawasan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Serta diatur tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup atas pengelolaan investasi pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat