Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan rawa dan gambut, pengelolaan dan pemanfaatan rawa, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perizinan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup atas pengelolaan rawa dan gambut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat