Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam upaya mencegah dan mengurangi permasalahan penguasaan tanah maka perlu pengaturan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah dengan tujuan terwujudnya tertib administrasi penguasaan tanah; untuk mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah diatas tanah negara maka Camat, Kepala Desa dan Lurah wajib menyelenggarakan administrasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 1953; PP No.41 Tahun 1964; PP No.24 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.11 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.1 Tahun 2011; Kepres No.32 Tahun 1990; Kepres No.34 Tahun 2003; PermenATR/KepalaBPN No.3 Tahun 1997; Permendagri No.53 Tahun 2011; Kepgub No.31 Tahun 1995; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2013.
Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas dimaksudkan agar dapat meminimalisir permasalahan pertahanan yang selama ini sering terjadi antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan dan orang dengan pemerintah. Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dalam penetapan letak dan batas penguasaan tanah wajib mendapat persetujuan dari masing-masing pemegang batas penguasaan tanah atau saksi batas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
demi terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 diperlukan tolok ukur yang jelas dan sistematik untuk mengukur kinerja pembangunan pada setiap tahun perencanaannya; dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M PAN/1112008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara harus menetapkan indikator kinerja utama; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 - 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permen-PAN Nomor PER/9/M.PAN/512007; Permen-PAN No. PER/20/M.PAN/1112008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2010; Perda No.27 Tahun 2010; Perbup No.7 Tahun 2010
Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011-2015 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berisi indikator kinerja tahunan untuk kurun waktu 2011–2015 yang merupakan penjabaran dari target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merencanakan program, kegiatan dan indikator kinerjanya, wajb mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merencanakan program, kegiatan dan indikator kinerjanya, wajb mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang diatur dalam
Peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU NO.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1976; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011.
Syarat pengajuan cuti tahunan sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan kepada atasan dengan melampirkan SK pangkat terakhir PNS; b.permohonan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan cuti; dan c. cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Ketentuan lain-lain: 1.Permohonan cuti besar yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban agama atau ibadah haji dianjurkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan cuti yang dimohon; 2.permohonan cuti diluar tanggungan negara diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan cuti yang dimohon; 3. surat ijin cuti ditetapkan atau dikeluarkan oleh Assisten dan Kepala SKPD, agar dibuat tembusan kepada BKD, inspektorat dan BPKAD; 4. Apabila ada kepentingan dinas mendesak, PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar dan cuti karena alasan penting dapat dipanggil kembali bekerja dan sisa jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
ABSTRAK:
pengelolaan sumber daya ikan dilakukan berdasarkan keadlian dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan; untuk menindaklanjuti Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil perikanan dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif dibidang usaha perikanan, perlu pedoman perizinan usaha perikanan;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1996; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008;UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permen-KP Nomor PER/12/MEN/2007 Tahun 200; Permen-KP Nomor 18/MEN/2010 Tahun 2010; Permen-KP Nomor PER.30/MEN/2012 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2011; Perda No.19 Tahun 2011; Perbup No.4 Tahun 2010.
Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin dimaksudkan agar setiap orang atau badan usaha yang berusaha di bidang perikanan wajib memiliki izin dan tertib dalam administrasi. Penetapan Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin ini bertujuan antara lain: a.mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; b. menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan; dan c. menjamin kepastian berusaha di bidang perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004.
46 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2oll tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keda Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa UPT dianggap
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan pembentukan dan pengembangan UPT Dinas Kesehatan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Jonggon Kecamatan Loa Kulu dengan wilayah kerja meliputi Desa Jonggon, Desa Margahayu, Desa Jonggon Raya, Desa Sungai Payang, Desa Long Anai dan sekitarnya; UPI Dinas Kesehatan Fuskesmas Bunga Jadi Kecamatan Muara Kaman dengan wilayah kerja meliputi Desa Separi Makmur, Desa Sidomukti, Desa Panca Jaya, Desa Bunga
Jadi, Desa Manamang Kiri, Desa Manamang Kanan, Desa Puan Cepak, Desa Sebintung dan sekitarnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006; UU No.32 Tahun 2004
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menyusun uraian tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara; a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2013.
Kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan bagian dari SKPD, yang secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dan secara teknis administratif bertanggungiawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel,
diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan
pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.6 Tahun 2010; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah dibuah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2009 ; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2007; Perbup No.121 Tahun 2012; Perbup No.122 Tahun 2012.
Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai
dasar di SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas,Orpol dan LSM dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan serta penetapan PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ini adalah sebagai berikut: a. Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan; b.Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk infromasi secara tepat waktu; dan c. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006;Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan yang Akan Diatur: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi selanjutnya disebut TPPI adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab membahas, menyelesaikan dan memutuskan sengketa informasi serta menyelesaikan hal-hal yang belum diatur didalam pedoman ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18); Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25); . Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (27); Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf o; Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di pemerintah daerah berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2O11 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pasal 57 ayat (4), maka perlu ditindaklanjuti dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RSUD Dayaku Raja Kota Bangun pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2012.
UPT RSUD Dayaku Raja Kota Bangun merupakan unsur pelaksana teknis Dinas kesehatan yang
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPT RSUD Dayaku Raja Kota Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya Dinas Kesehatan secara berjenjang. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2008.
Peraturan yang Akan diatur: Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); Uraian Tugas Jabatan Struktural, Uraian Jabatan Fungsional Umum dan Uraian Jabatan Fungsional Khusus diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pasal 14 ayat (2).
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian Hibah dan Bantuan Sosial khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; guna lebih meningkatkan efisiensi,efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, diperlukan pedoman Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008l Perbup No.54 Tahun 2011.
Hibah dapat berupa uang barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Hibah berupa barang dapat berbentuk: a. Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi jaringan dan aset tetap lainnya (koleksi perpusatakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/budaya/olahraga, hewan dan tanaman); b.Aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak/software. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bantuan sosial berupa barnag dapat berbentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi jaringan dan aset tetap lainnya (koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/budaya/olahraga, hewan dan tanaman). Bantuan Sosial berupa jasa dapat berupa jasa dalam rangka kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa uang atau barang atau jasa sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.1 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006;
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal teknis terkait kriteria, pengusulan, syarat administratif, besaran hibah, mekanisme pencairan,penggunaan dana, pertanggungjawaban serta formatformatnya untuk hibah format pengajuan dan pertanggungjawaban serta besaran dana, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (9), (10), (11) dan (12) diatur dalam peraturan bupati tersendiri; urusan pelayanan yang belum diatur dalam peraturan bupati ini akan diatur kemudian dengan surat keputusan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf dd; Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
168 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan dalam ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Maksud dibentuknya UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah agar terbentuknya organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Tujuan dibentuk UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan dibidang perkebunan dan kehutanan. UPT mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan. SO UPT terdiri dari: a. Kepala UPT; b.Sub Bagian Tata Usaha; dan c.Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara Pasal 14. Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Jenis dan jenjang fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Perbup No.25 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (5).
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat