Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin dimaksudkan agar setiap orang atau badan usaha yang berusaha di bidang perikanan wajib memiliki izin dan tertib dalam administrasi. Penetapan Pedoman Teknis Pemberian Surat Izin ini bertujuan antara lain: a.mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; b. menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan; dan c. menjamin kepastian berusaha di bidang perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat