Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas dimaksudkan agar dapat meminimalisir permasalahan pertahanan yang selama ini sering terjadi antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan dan orang dengan pemerintah. Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dalam penetapan letak dan batas penguasaan tanah wajib mendapat persetujuan dari masing-masing pemegang batas penguasaan tanah atau saksi batas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat