Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2013

Cuti Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Syarat pengajuan cuti tahunan sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan kepada atasan dengan melampirkan SK pangkat terakhir PNS; b.permohonan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan cuti; dan c. cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Ketentuan lain-lain: 1.Permohonan cuti besar yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban agama atau ibadah haji dianjurkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan cuti yang dimohon; 2.permohonan cuti diluar tanggungan negara diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan cuti yang dimohon; 3. surat ijin cuti ditetapkan atau dikeluarkan oleh Assisten dan Kepala SKPD, agar dibuat tembusan kepada BKD, inspektorat dan BPKAD; 4. Apabila ada kepentingan dinas mendesak, PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar dan cuti karena alasan penting dapat dipanggil kembali bekerja dan sisa jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2013 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
08 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2013
Tanggal Berlaku
09 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan