Hibah dapat berupa uang barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Hibah berupa barang dapat berbentuk: a. Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi jaringan dan aset tetap lainnya (koleksi perpusatakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/budaya/olahraga, hewan dan tanaman); b.Aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak/software. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bantuan sosial berupa barnag dapat berbentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi jaringan dan aset tetap lainnya (koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/budaya/olahraga, hewan dan tanaman). Bantuan Sosial berupa jasa dapat berupa jasa dalam rangka kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa uang atau barang atau jasa sesuai kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat