Maksud dibentuknya UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah agar terbentuknya organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Tujuan dibentuk UPT Dinas Perkebunan dan Kehutanan ini adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan dibidang perkebunan dan kehutanan. UPT mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Perkebunan dan Kehutanan. SO UPT terdiri dari: a. Kepala UPT; b.Sub Bagian Tata Usaha; dan c.Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat