Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2013

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan bagian dari SKPD, yang secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dan secara teknis administratif bertanggungiawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
02 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2013
Tanggal Berlaku
03 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.30
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan