Kedudukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan bagian dari SKPD, yang secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dan secara teknis administratif bertanggungiawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten dipimpin oleh seorang Sekretaris. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat