Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung Walet adalah satwa liar yang dimanfaatkan sebagai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakya. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menjaga keasrian, kelesatarian dan memberikan perlindungan sumber daya alam. Dimana pengusahaan sarang burung walet yang berkaitan dengan lingkungan, yang di rasa perlu adanya pengaturan dalam tata cara perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebagaimana di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
UU No.27 Tahun1959; UU No.81 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.3 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2007; Kep.menhut No.100 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, objek, subjek, lokasi pegelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, persyaratan dan cara memperoleh izin, masa berlaku izin, penolakan permohonan izin, pencabutan izin, kewajiban dan larangan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, pengangkutan, perlindungan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, peralihan serta penutup di ikuti dengan rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Daeraj Aji Muhammad Parikesit oleh Dap.Kesehatan RI pada tanggal 16 Desember 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit maka diperlukannya penataan kembali untuk meningkatkan mutu dan standar pelayan rumah sakit dalam upaya memenuhi kebutuhan masyrakat akan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan keberhasilan pembangunan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.1045 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit dengan menetapkan istilah yang digunakn dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umu, kedudukan, tugas, dan fungsi, sususan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pelu adanya evaluasi dengn pertimbangan kapasitas kelembangaan perangkat daerah guna mendukung kemajuan peyelenggaraan daerah yang di dasari dengan kewenangan, karaktersitik, potensi, visi, misi, kebuthan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
UU 27 No.1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, diperlukannya evaluasi pada pelaksaan organisasi perangkat daerah tersebut dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta di dasari dengan kewenanga, karakteristik, visi, misi, potensi, kebutuhan, keuangan dan ketersedia sumber daya aparat serta pengembangan pola kerja sama antar daerah maupun pihak ketiga.
UU 27 No.1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.131 Tahun 2003; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Beberapa perubahan ketentuan pasal dalam Perda Nomor 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis DaerahTahun 2008 Kabupaten Kutai Kartanegara pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3), Pasal 8 huruf b dan c, Pasal 11 hruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 12-14, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 18, Pasal 20 huruf b dan c, Pasal 23 huruf b dan c, Pasal 26 huruf b dan c, Pasal 29 huruf b dan c, Pasal 32 huruf b dan c, Pasal 35 huruf b dan c, Pasal 38 huruf b dan c, Pasal 40-41 huruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 42-44, Judul Bagian Keenambelas Pasal 45-49, Judul Bagian Ketujuhbelas Pasal 50-52, Pasal 65 ayat (2) dan (3), Penulisan angka BAB IV dan BAB XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa Perlunya evaluasi terhadap penatan ulang pada Organisasi Perangkat Daerah di dalam Undanng-undang Nomor 12 Tahun 2008. Dimana evaluasi tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kapasitas kelembangaan perangkat daerah, kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebtuhan daerah, kemampuan keuangan daerah dan ketersedian sumber daya aparat beserta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU 27 No.1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam beberapa ketentuan dan pasal serta penulisan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada : Ketentuan Pasal 2, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, pasal 21, Pasal 24, Pasal 27-33, Pasal 34-39, Pasal 42-54.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
Yang di Ubah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.57 Tahun 2007
Yang Ter-ubah: UU No.43 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.56 Tahun 2010
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk mendorong percepatan pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah membangun dan memiliki beberapa potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dioptimalkan melalui Perusahaan Daerah, yang kesemuanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah “TUNGGANG PARANGAN” Kabupaten Kutai Kartanegara perlu diadakan perubahan dan disesuaikan kembali dengan sektor-sektor usaha agar peluang dan potensi yang ada dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003; Perda No.11 Tahun 2008.
dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Kutai Kartanegara Nomo 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" Kabupaten Kutai Kartanegara pada : ketentuan pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
Yang di cabut : Undang-undang Nomor 6 Tahun 2007.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 184 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk laporan keuangan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No,21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini berisi mengenai PertanggngJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengganti atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memberikan kewenangan disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam memungut retribusi tempat rekreasi di daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Dimana retribusi objek wisata daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga di Kabupaten Kutai Kartanegara;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Perundang-undangan ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Hiburan/Pesanggrahan/Villa dimana hal-hal yang diatur adalah nama, objek dan subjek retribusi tempat rekreasi, golongan retribusi tempat rekreasi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan insentif pemungutan, tata cara pemungutan,pembayaran dan penagihan retribusi, kadaluarsa penagihan, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrative, ketentuan pidana beserta rincian lainnya yang berada pada peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Undang-undangn Nomor 32 Tahun 2004 yang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana Pemerintahan Daerah diberikan kewengan seluas-luasnya yang meliputi penyelenggaran hak dan kewajiban dalam menjalankan otonomi daerah dalam sistem penyelenggaran Pemerintahan Daerah. serta dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengenai penarikan tarif Retribusi Tempat Hiburan/Pesanggrahan/Villa demi kepentingan daerah yang juga pemberian pelayan terhadap masyarakat. Sebagaimana Retribusi tersebut adalah sumber Pendapat untuk Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Perundang-undangan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, golongan distribusi, besarnya tarif, tingkat penggunaan jasa, wilayah dan insentif pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi adminisratif, penghapusan piutang yang kadaluarsa, ketentuan pidana, peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan ketidaksesuain dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2007 diperlukan adanya perubahan terhadapa Pajak dan Retribusi Daerah sehingga diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah terhadap nama,objek, subjek serta pengenaan retribusi perlu ada nya penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12/2008.
Peraturan mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan umum dengan perihal pengaturanya adalah nama,objek,subjek, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip penetapan besarnya tarikan retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, penetapan lokasi dan pengelolaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat