Peraturan Perundang-undangan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, golongan distribusi, besarnya tarif, tingkat penggunaan jasa, wilayah dan insentif pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi adminisratif, penghapusan piutang yang kadaluarsa, ketentuan pidana, peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat