dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Kutai Kartanegara Nomo 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah "Tunggang Parangan" Kabupaten Kutai Kartanegara pada : ketentuan pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 26.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat