Peraturan Perundang-undangan ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Hiburan/Pesanggrahan/Villa dimana hal-hal yang diatur adalah nama, objek dan subjek retribusi tempat rekreasi, golongan retribusi tempat rekreasi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan insentif pemungutan, tata cara pemungutan,pembayaran dan penagihan retribusi, kadaluarsa penagihan, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrative, ketentuan pidana beserta rincian lainnya yang berada pada peraturan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat