Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit dengan menetapkan istilah yang digunakn dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umu, kedudukan, tugas, dan fungsi, sususan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat