Peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam beberapa ketentuan dan pasal serta penulisan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada : Ketentuan Pasal 2, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, pasal 21, Pasal 24, Pasal 27-33, Pasal 34-39, Pasal 42-54.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat