Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2011

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Beberapa perubahan ketentuan pasal dalam Perda Nomor 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis DaerahTahun 2008 Kabupaten Kutai Kartanegara pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3), Pasal 8 huruf b dan c, Pasal 11 hruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 12-14, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 18, Pasal 20 huruf b dan c, Pasal 23 huruf b dan c, Pasal 26 huruf b dan c, Pasal 29 huruf b dan c, Pasal 32 huruf b dan c, Pasal 35 huruf b dan c, Pasal 38 huruf b dan c, Pasal 40-41 huruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 42-44, Judul Bagian Keenambelas Pasal 45-49, Judul Bagian Ketujuhbelas Pasal 50-52, Pasal 65 ayat (2) dan (3), Penulisan angka BAB IV dan BAB XIII.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2011
Tanggal Berlaku
29 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan