Peraturan mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan umum dengan perihal pengaturanya adalah nama,objek,subjek, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip penetapan besarnya tarikan retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, penetapan lokasi dan pengelolaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat