Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2011

Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, objek, subjek, lokasi pegelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, persyaratan dan cara memperoleh izin, masa berlaku izin, penolakan permohonan izin, pencabutan izin, kewajiban dan larangan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, pengangkutan, perlindungan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, peralihan serta penutup di ikuti dengan rincian yang terkandung di dalamnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan