Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional, fleksibel, efisien dan efektif, perlu adanya penataan kelembagaan dan sistem pengelolaan pada RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, secara substantif, teknis dan keuangan/administrasi, RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) secara bertahap; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.7 Tahun 1987; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000;Perda Kukar No.6 Tahun 2002; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
BLUD RSUD A.M Parikesit berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah atau unsur penunjang Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BLUD RSUD A.M.Parikesit terdiri dari: 1. Direktur; 2. Sekretaris; 3. Bidang Pelayanan; 4. Bidang Bina Program dan Pengendalian; 5. Bidang Pengembangan dan Baku Mutu; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Dewan Penyantun/Wali Amanat; 8. Satuan Pengawa Intern (SPI).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Untuk menindaklanjuti pada diatas, perlu menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001. Perda No.16 Tahun 2006;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp 3.693.900.000.000,00 bertambah sejumlah 1.242.855.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 4.936.755.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006, maka perlu untuk menjabarkan pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran sebagaimana dimaksud; Untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006 yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Perda Kukar No.2 Tahun 2005; Perda Kukar No.12 Tahun 2007.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut: 1. Jumlah Realisasi Pendapatan = Rp 4.231.670.392.162,35 ;2. Jumlah Realisasi Belanja= Rp 3.584.919.451.770,10 ;3. Jumlah Realisasi Pembiayaan Neto= Rp.464.506.579.831,95 Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Berkenaan Rp 1.111.257.520.224,20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas untuk sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suati Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.17 Tahun 2004.
Kantor Pemadam Kebakaran adalah Lembaga Teknis Kabupaten Kutai Kartanegara dibidang pencegahan, penanggulangan dan pemadam kebakaran, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Uraian Tugas Kepala Kantor Pemadam Kebakaran adalah sebagai berikut: a. menyiapkan, merumuskan kebijakan Daerah dan kebijakan teknis dibidang penanggulangan kebakaran; b. melaksanakan fungsi pelayanan umum dibidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggungjawab sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah; d. menerbitkan izin dan pengawasan penjualan peralatan pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Keadaan Darurat Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pendanaan keadaan darurat; Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Dana Keadaan Darurat yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Dana Keadaan Darurat adalah dana yang dialokasi untuk keadaan darurat dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berasal dari APBD Kutai. Pengalokasian dana keadaan darurat untuk menanggulangi keadaan memaksan yang disebabkan oleh bencana alam dan atau musibah lainnya. membiaya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan pemberian bantuan permakanan umum yang disebabkan bencana alam dan musibah lainnya. Kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Kepada Wakil Bupati
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas kepada Pejabat yang ditunjuk; Sesuai dengan hal tersebut, perlu segera menetapkan Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas Kepada Wakil Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No,10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000; Perda Kukar No.17 Tahun 2004.
Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas kepada Wakil Bupati. Pendelegasian Kewenangan penandatanagan kepada Wakil Bupati meliputi: a. Anggaran; b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga; c. Kebijakan Daerah (Perda, Putusan KDH); Dll. Masalah prinsip dan mendasar seperti antara lain Personil/ kepegawaian dikonsultasikan/koordinasi dengan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemeliharaan Dan Perawatan Kesehatan, Tunjangan Cacat Dan Uang Duka Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Beserta Anggota Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 8 huruf c, bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka; Untuk maksud diatas, perlu menetakan Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.7 Tahun 1987; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.32 Tahun 2002; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan meliputi: a. rawat jalan tingkat pertama; b. rawat jalan tingkat lanjutan; c. rawat inap; d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kehamilan; e. Penunjang diagnostik; f. Pelayanan Khusus g. Pelayanan gawat darurat. Tunjangan Cacat meliputi; a. Tunjangan Sementara Tidak Mampu bekerja, b. Tunjangan cacat sebagian; c. Tunjang Cacat Total.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KBP/M.PAN/9/2005 tentang Penyetaraan Jenjang Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Keputusan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor Kep-22/KU/DPN/IV/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di Setiap Tingkatan; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001.
Susunan Organisasi Sekretariat DPK terdiri dari: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Sub Bagian Umum dan Humas; d. Sub Bagian Sosial dan Kemasyarakatan; e. Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; f. Sub Bagian Hukum, Penelitian dan Pengembangan. Sekretaris DPK, mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan; b. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub-Sub Bagian; c.merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai DPK; d. melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pada Sub-Sub Bagian; e. melakukan konsultasi dan koordinasi anggaran dengan pihak Pemerintah Kabupaten; f. melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPP KORPRI Propinsi Kalimantan Timur dan DPN KORPRI serta instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Di Pekerjakan Secara Penuh Pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KBP/M.PAN/9/2003 tentang Penyetaraan Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu segera untuk segera ditindaklanjuti; Penyertaan jenjang jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud perlu segera ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000.
Penyetaraan jenjang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut: a. Tingkat Kabupaten: 1) Sekretaris; 2) Wakil Sekretaris; 3) Kepala Sub Bagian; 4) Sekretaris Unit Tingkat Kabupaten; 5) Wakil Sekretaris Unit Tingkat Kabupaten; 6) Kepala Seksi Unit Tingkat Kabupaten. b. Tingkat Kecamatan: 1) Sekretaris; 2) Kepala Sub Seksi. c. Tingkat Kelurahan/Ranting: 1) Sekretaris; 2) Kepala Urusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005, maka perlu untuk menjabarkan Perhitungan Anggaran sebagaimana dimaksud; untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2006 yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda NO.27 Tahun 2000; Perda No.2 Tahun 2005.
Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2005 sebagai berikut: Pendapatan: Rp. 3.178.827.064.753,89; Belanja: Rp.2.691.188.526.602,56 , Surplus: Rp. 487.638.538.151,33 ; Pembiayaan: a. Penerimaan: Rp. 48.038.553.554,15 , bertambah: Rp.16.390.305.124,15; b. Pengeluaran Rp.0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat