Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2007

Uraian Tugas Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kantor Pemadam Kebakaran adalah Lembaga Teknis Kabupaten Kutai Kartanegara dibidang pencegahan, penanggulangan dan pemadam kebakaran, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Uraian Tugas Kepala Kantor Pemadam Kebakaran adalah sebagai berikut: a. menyiapkan, merumuskan kebijakan Daerah dan kebijakan teknis dibidang penanggulangan kebakaran; b. melaksanakan fungsi pelayanan umum dibidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggungjawab sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah; d. menerbitkan izin dan pengawasan penjualan peralatan pemadam kebakaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2007
Tanggal Berlaku
22 Mei 2007
Sumber
BD.2007/NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan