Kantor Pemadam Kebakaran adalah Lembaga Teknis Kabupaten Kutai Kartanegara dibidang pencegahan, penanggulangan dan pemadam kebakaran, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Uraian Tugas Kepala Kantor Pemadam Kebakaran adalah sebagai berikut: a. menyiapkan, merumuskan kebijakan Daerah dan kebijakan teknis dibidang penanggulangan kebakaran; b. melaksanakan fungsi pelayanan umum dibidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggungjawab sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah; d. menerbitkan izin dan pengawasan penjualan peralatan pemadam kebakaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat