BLUD RSUD A.M Parikesit berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah atau unsur penunjang Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BLUD RSUD A.M.Parikesit terdiri dari: 1. Direktur; 2. Sekretaris; 3. Bidang Pelayanan; 4. Bidang Bina Program dan Pengendalian; 5. Bidang Pengembangan dan Baku Mutu; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Dewan Penyantun/Wali Amanat; 8. Satuan Pengawa Intern (SPI).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat