Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2007

Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BLUD RSUD A.M Parikesit berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah atau unsur penunjang Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BLUD RSUD A.M.Parikesit terdiri dari: 1. Direktur; 2. Sekretaris; 3. Bidang Pelayanan; 4. Bidang Bina Program dan Pengendalian; 5. Bidang Pengembangan dan Baku Mutu; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Dewan Penyantun/Wali Amanat; 8. Satuan Pengawa Intern (SPI).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 November 2007
Tanggal Pengundangan
12 November 2007
Tanggal Berlaku
12 November 2007
Sumber
BD.2007/NO.16
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan