Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2006

Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2005 sebagai berikut: Pendapatan: Rp. 3.178.827.064.753,89; Belanja: Rp.2.691.188.526.602,56 , Surplus: Rp. 487.638.538.151,33 ; Pembiayaan: a. Penerimaan: Rp. 48.038.553.554,15 , bertambah: Rp.16.390.305.124,15; b. Pengeluaran Rp.0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
29 Desember 2006
Sumber
BD.2006/NO.26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan