Dana Keadaan Darurat adalah dana yang dialokasi untuk keadaan darurat dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berasal dari APBD Kutai. Pengalokasian dana keadaan darurat untuk menanggulangi keadaan memaksan yang disebabkan oleh bencana alam dan atau musibah lainnya. membiaya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan pemberian bantuan permakanan umum yang disebabkan bencana alam dan musibah lainnya. Kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat