Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2007

Dana Keadaan Darurat Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Keadaan Darurat adalah dana yang dialokasi untuk keadaan darurat dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berasal dari APBD Kutai. Pengalokasian dana keadaan darurat untuk menanggulangi keadaan memaksan yang disebabkan oleh bencana alam dan atau musibah lainnya. membiaya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan pemberian bantuan permakanan umum yang disebabkan bencana alam dan musibah lainnya. Kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Dana Keadaan Darurat Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2007
Tanggal Berlaku
22 Mei 2007
Sumber
BD.2007/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan