Penyetaraan jenjang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut: a. Tingkat Kabupaten: 1) Sekretaris; 2) Wakil Sekretaris; 3) Kepala Sub Bagian; 4) Sekretaris Unit Tingkat Kabupaten; 5) Wakil Sekretaris Unit Tingkat Kabupaten; 6) Kepala Seksi Unit Tingkat Kabupaten. b. Tingkat Kecamatan: 1) Sekretaris; 2) Kepala Sub Seksi. c. Tingkat Kelurahan/Ranting: 1) Sekretaris; 2) Kepala Urusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat