Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas kepada Wakil Bupati. Pendelegasian Kewenangan penandatanagan kepada Wakil Bupati meliputi: a. Anggaran; b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga; c. Kebijakan Daerah (Perda, Putusan KDH); Dll. Masalah prinsip dan mendasar seperti antara lain Personil/ kepegawaian dikonsultasikan/koordinasi dengan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat