Susunan Organisasi Sekretariat DPK terdiri dari: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Sub Bagian Umum dan Humas; d. Sub Bagian Sosial dan Kemasyarakatan; e. Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; f. Sub Bagian Hukum, Penelitian dan Pengembangan. Sekretaris DPK, mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan; b. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub-Sub Bagian; c.merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai DPK; d. melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pada Sub-Sub Bagian; e. melakukan konsultasi dan koordinasi anggaran dengan pihak Pemerintah Kabupaten; f. melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPP KORPRI Propinsi Kalimantan Timur dan DPN KORPRI serta instansi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat