Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007

Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Sekretariat DPK terdiri dari: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Sub Bagian Umum dan Humas; d. Sub Bagian Sosial dan Kemasyarakatan; e. Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; f. Sub Bagian Hukum, Penelitian dan Pengembangan. Sekretaris DPK, mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan; b. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub-Sub Bagian; c.merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai DPK; d. melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pada Sub-Sub Bagian; e. melakukan konsultasi dan koordinasi anggaran dengan pihak Pemerintah Kabupaten; f. melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPP KORPRI Propinsi Kalimantan Timur dan DPN KORPRI serta instansi terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 April 2007
Tanggal Pengundangan
17 April 2007
Tanggal Berlaku
17 April 2007
Sumber
BD.2007/NO.6
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan