Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan meliputi: a. rawat jalan tingkat pertama; b. rawat jalan tingkat lanjutan; c. rawat inap; d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kehamilan; e. Penunjang diagnostik; f. Pelayanan Khusus g. Pelayanan gawat darurat. Tunjangan Cacat meliputi; a. Tunjangan Sementara Tidak Mampu bekerja, b. Tunjangan cacat sebagian; c. Tunjang Cacat Total.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat