Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 132; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48/4/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan ulang organisasi dan sistem serta prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Berlakunya PP No.54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda No.11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Mahakam perlu ditinjau kembali. Untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 331 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah dan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) tentang Badan Usaha Daerah, dimana Pendirian Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.121 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksuf dan Tujuan; Kegiatan Usaha dan jangka waktu Berdiri; Organ dan Pegawai; KPM; SPI; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Pengunaan Laba; Anak Perusahaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Pasal 16 bahwa Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 20 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 20 pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; PasaL 28 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 33 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 33 pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 44 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 49 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan Pegawai Perumda Tirta
Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 61 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 66 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 67 bahwa ketentuan lebih lanut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 68 bahwa etentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi
laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 77 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Perumda Tirta
Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan Pola Koordinasi dimaksudkan guna lancar dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari Peramgkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Pemerintah Daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Dengan ditetapkannya Perbup Kukar No.70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah, maka untuk sinergitas, sinkronisasi, efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah; Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kukar No.8 tahun 2016; Perda Kukar No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemerintah Daerah, Pola Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah, Jenis dan Bentuk serta Hasil Pengkoordinasian, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 100 Tahun 2012 Tentang Hubungan Kerja dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, PP No.8 Tahun 2008 Pasal 23 ayat ( 1) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 104 ayat (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.17 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Pemetaan dan Pemutakhiran Nomenklatur Program Kegiatan: Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
sebagai salah satu kebijakan PP yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2O11-1015, dipandang perlu menyusun mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah; untuk tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah maka, perlu dilakukan mekanisme pengelolaan yang teratur yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.59 Tahun 2010.
Maksud dari penyusunan pedoman ini adalah untuk menyusun suatu regulasi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dan bertujuan untuk memberikan arah dan tata cara yang jelas tentang mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang bisa dipedomani oleh seluruh SKPD di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan kegiatan dibentuk tim/kepanitiaan seperti: a. tim/panitia pelaksana teknis kegiatan; b. pejabat/ULP/panitia pengadaan; c.pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan. Untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang memerlukan penyedia barang/jasa, maka dibentuk ULP/pejabat pengadaan barang/jasa. Keanggotaan Kelompok kerja ULP wajib ditetapkan untuk pekerjaan sebagai berikut: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas Rp.200.000.000,-; b. Pengadaan Jasa Konsultasi diatas Rp.50.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang akan Diatur: Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah
ABSTRAK:
UUD Negara Republik Indonesia 1945 memberi amanat untuk memajukan kebudayaan dan identitas daerah yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai upaya untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Arus globalisasi dapat menimbulkan pergeseran nilai dan karakter kebudayaan dan identitas daerah yang tumbuh dan berkembang di
Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara berkewajiban memajukan Kebudayaan dan Identitas Daerah untuk memperkokoh jatidiri bangsa dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memajukan Kebudayaan dan Identitas Daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional dan jatidiri bangsa, maka diperlukan pengaturan
tentang Kebudayaan dan Identitas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017
Dalam peraturan diatur tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah, termasuk mengatur juga tentang: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Wujud Kebudayaan Daerah dan Identitas Daerah; Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah; Bina Budaya Nusantara; Data dan informasi; Peran Serta Masyarakat dan Dewan Kebudayaan; Penghargaan; Pembiayaan; Penyelesaian perselisihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 10 ayat 94) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 20 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian arsitektur tradisional dan ornamen khas Daerah pada bangunan publik yang telah berdiri dan yang
akan dibangun di Desa, Kecamatan dan Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 31 bahwa Ketentuan mengenai penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 35 ayat (6) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara Tahun 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Penjabaran lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
927 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sumber daya ikan yang ada saat ini belum memberikan hasil yang optimal baik terhadap masyarakat di sekitarnya, perkembangan budi daya ikan maupun keberlangsungan ekosistem dan habitat. Hal ini disebabkan karena pemanfaatan dan cara penangkapan ikan yang tidak sesuai prinsip kelestarian sumber daya ikan. Dengan adanya pemanfaatan dan cara penangkapan sumber daya ikan maka diperlukan perlindungan yang optimal dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.15 Tahun 1990; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 tahun 2006; UU No.27 Tahun 2007; UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 1999; PP No.27 tahun 1999; PP No.8 Tahun 2002; PP No.15 Thaun 2002; PP No.54 Tahun 2002; PP No.60 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2008; PP No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.79 Tahun 2005; Perda Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perlindungan sumber daya ikan; asas-asas; maksud dan tujuan; wilayah perikanan; perlindungan sumber daya ikan; pelestarian sumber daya ikan; larangan; pembinaan dan pengembangan; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait pelestarian sumber daya ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2005
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Perda Tingkat II Kutai No.2 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.5 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.9 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.21 Tahun 1999; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.22 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.28 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.29 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.30 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.33 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.38 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.20 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir g tentang Hak Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu. Dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ijin Pemungutan Hasil Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ijin pemungutan hasil bukan kayu, ketentuan pemungutan hasil bukan kayu, areal hak pemungutan hasil bukan kayu, pelaksanaan pemungutan hasil hutan, kewajiban pemegang ijin pemungutan hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Dimana, pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permedagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006; Kepmenkeu No.323 Tahun 2000; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengaman dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan, memerlukan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan maka salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tersebut dengan membuat kebijakan yang mengatur mekanisme dan prosedur perizinan sebagai pedomaan dan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha dibidang peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum izin usaha peternakan; asas dan tujuan; kegiatan peternakan; perizinan peternakan; masa berlaku dan berakhirnya izin; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup atas izin usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2001; No.4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat