Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 10 ayat (2) huruf a; Pasal 11 ayat (2) huruf a diubah; judul Bagian Ketiga Asisten Umum diubah; Pasal 12 ayat (2) huruf a diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat