Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 10 ayat (2) huruf a; Pasal 11 ayat (2) huruf a diubah; judul Bagian Ketiga Asisten Umum diubah; Pasal 12 ayat (2) huruf a diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2018 tentang Pola Koordinasi Antar Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Unsur Pelayanan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan