Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perlindungan sumber daya ikan; asas-asas; maksud dan tujuan; wilayah perikanan; perlindungan sumber daya ikan; pelestarian sumber daya ikan; larangan; pembinaan dan pengembangan; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait pelestarian sumber daya ikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat