Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksuf dan Tujuan; Kegiatan Usaha dan jangka waktu Berdiri; Organ dan Pegawai; KPM; SPI; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Pengunaan Laba; Anak Perusahaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat