Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksuf dan Tujuan; Kegiatan Usaha dan jangka waktu Berdiri; Organ dan Pegawai; KPM; SPI; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Pengunaan Laba; Anak Perusahaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 132; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48/4/2020
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan