AIR MINUM TIRTA MAHAKAM-PERUMDA-BENTUK-PERUBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 132; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48/4/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan ulang organisasi dan sistem serta prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Berlakunya PP No.54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda No.11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Mahakam perlu ditinjau kembali. Untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 331 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah dan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) tentang Badan Usaha Daerah, dimana Pendirian Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.121 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksuf dan Tujuan; Kegiatan Usaha dan jangka waktu Berdiri; Organ dan Pegawai; KPM; SPI; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Pengunaan Laba; Anak Perusahaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
- Pasal 16 bahwa Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 20 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 20 pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; PasaL 28 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 33 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 33 pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 44 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 49 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan Pegawai Perumda Tirta
Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 61 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 66 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 67 bahwa ketentuan lebih lanut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 68 bahwa etentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi
laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 77 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Perumda Tirta
Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati.
- 36 hlm
|